
Sejak tahun 2013, sejumlah perguruan tinggi di Indonesia telah beralih status dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). PTN BH merupakan kedudukan tertinggi suatu perguruan tinggi dan merupakan subjek hukum yang otonom. Untuk kesekian kalinya, pemerintah bermaksud menetapkan PTN BH baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret. Melalui penetapan ini, Universitas Sebelas Maret (UNS) menjadi perguruan tinggi ke-12 yang berstatus PTN BH.
Continue reading