Aksi Menagih Janji atas Kematian Gilang Endi Saputra

Akibat dari ultimatum yang tidak dipenuhi oleh Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS), Aliansi Justice For Gilang mengadakan aksi untuk menagih janji dalam kasus Diklatsar Menwa atas meninggalnya Gilang Endi Saputra (14/3). Peserta aksi terlihat mengenakan pakaian hitam dan berkumpul di sekitar gedung SPMB pada pukul 14.00 WIB. Mereka lalu berjalan menuju gedung rektorat UNS dan melakukan orasi meminta pihak rektorat untuk segera menindaklanjuti kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra pada Oktober 2021 lalu. 

Terdapat beberapa tuntutan yang diajukan oleh para peserta aksi kepada Rektor UNS, yaitu keadilan untuk korban dan keluarga korban, tanggung jawab kampus kepada keluarga korban, serta membubarkan Menwa yang dinilai tidak memiliki relevansi untuk masuk ke kampus.

Pada pukul 15.25 WIB, peserta aksi meminta untuk memasuki gedung Rektorat UNS, akan tetapi pihak yang berwajib hanya mengizinkan mereka untuk berada di bagian teras gedung Rektorat UNS saja. Setelah menunggu lama untuk diizinkan masuk, akhirnya pada pukul 16.57 WIB para peserta aksi diizinkan untuk menemui Rektor UNS di dalam gedung rektorat. Mereka diminta untuk menunjukkan KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) atau bukti log in pada akun Siakad masing-masing untuk membuktikan bahwa dirinya merupakan mahasiswa UNS. Akan tetapi tidak semua peserta aksi masuk ke dalam gedung, terdapat sebagian peserta aksi yang menunggu di luar gedung rektorat karena tidak diperbolehkan untuk masuk.

Sempat terjadi kericuhan di luar gedung rektorat disebabkan oleh sebagian perserta yang mencoba menerobos masuk ke dalam gedung. Upaya penerobosan ini dilakukan sebanyak dua kali, tetapi mereka tidak berhasil untuk memasuki gedung. Sementara itu, di dalam ruang pertemuan, Rektor UNS mempersilahkan peserta aksi menyampaikan tuntutan melalui beberapa perwakilan saja. Melalui forum tersebut, Rektor UNS menanggapi bahwa sikap universitas pasca kejadian lalu ialah melakukan kebijakan berupa pembekuan Menwa. Semua aktivitas terkait Menwa dihentikan dan tidak ada izin kegiatan. Pihak kampus juga mengimbau seluruh civitas akademika UNS untuk segera melapor apabila melihat Menwa masih melakukan aktivitas.

Kemudian pasca kejadian, pihak universitas turut menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Ditegaskan kembali di akhir pertemuan, bahwa pihak universitas akan menindak lanjuti kasus tersebut. Namun sayangnya, tidak didapatkan informasi lebih spesifik mengenai tindakan seperti apa yang akan diambil oleh universitas.

Reporter: Fatiah Zahra dan Nabilah Putri
Editor: Mega Resti dan Galuh Nurfairuz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *