Solo, Kabar Erythro – Senin (21/10) Kongres Mahasiswa pertama digelar untuk membahas kekosongan pendaftaran calon presiden (capres) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran (FK) UNS 2020. Estafet kepemimpinan BEM FK terbaca redup, dikarenakan hingga saat ini belum ada capres yang mendaftar padahal gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) FK UNS akan dilaksanakan pada 7-8 November 2019. Apabila diruntut dari periode pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh Komisi Pemiliha Umum (KPU) FK UNS, seharusnya saat ini sudah memasuki masa kampanye bagi masing-masing peserta pemilu. Berbeda dengan pendaftaran partai mahasiswa yang telah dilakukan sebelumnya, seluruh partai mahasiswa yaitu Partai Perjuangan, Partai Lunaris, dan Partai Madani diketahui lolos verifikasi untuk menjadi peserta pemilu tahun 2019.
Pada periode pendaftaran yang dibuka tanggal 12-15 Oktober 2019, terlihat tidak ada satupun partai mahasiswa maupun individu yang mengambil berkas pendaftaran. Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila dalam rentang waktu pendaftaran capres tidak mendapati dua bakal calon yang memenuhi syarat verifikasi, maka periode pendaftaran akan diperpanjang dalam waktu 3 x 24 jam. Setelah dibuka perpanjangan pendaftaran, diketahui salah satu partai mengambil berkas pendaftaran capres. Namun, hingga penutupan pendaftaran, perangkat panitia pemilihan umum tidak menerima adanya pengembalian berkas sebagai lanjutan dari mekanisme pendaftaran capres. Alasan tidak dikembalikannya berkas pendaftaran diketahui karena rawannya pemilu apabila melawan kotak kosong.
KPU selaku perangkat panitia penyelenggara pemilihan umum berdalih tidak menyiapkan rencana dikarenakan tidak memiliki mekanisme apabila terjadi kotak kosong pada pemilu. “Jadi kami selaku tim dari KPU meminta agar KBM FK untuk ikut meramaikan pemilu ini mulai dari publikasi hingga proses setelah pemilu. Kami dari KPU kurang maksimal bila melaksanakan pemilu tanpa kerja sama dari rekan-rekan KBM,” tambah Tectona selaku ketua KPU FK.
Forum kongres tersebut membahas mekanisme apabila pemilu capres BEM FK hanya diikuti oleh satu orang calon, maka apakah pemilu akan tetap digelar meskipun hanya diikuti seorang capres atau pemilu dilaksanakan tanpa adanya pemilihan capres melainkan hanya sebatas pemilihan calon legislatif. Namun, pemilu tanpa pemilihan capres tidak disarankan karena dirasa tidak efektif dan berpotensi akan menghambat kelanjutan organisasi mahasiswa di FK UNS.
Masih dalam forum yang sama, ditawarkan pula mekanisme adanya Pejabat Sementara (PJS) Presiden BEM FK apabila terjadi kemenangan pada kotak kosong sebagai solusi alternatif untuk tetap dilanjutkannya kepengurusan BEM FK. KPU berjanji dalam beberapa hari ke depan akan merumuskan mekanisme lanjutan baik saat maupun pasca pemilu apabila seorang capres melawan kotak kosong. Di samping itu, KPU juga siap membuka pendaftaran capres untuk ketiga kalinya dan berharap kepada seluruh partai mahasiswa untuk berkontribusi aktif dalam mengirimkan kader-kader terbaiknya untuk mengikuti gelaran pemilu, baik pemilihan presiden BEM maupun pemilihan anggota Dewan Mahasiswa (DEMA). (FIRDAUS)