Semarak Dies Natalis UNS 41: Tingkatkan Kelas Usaha Melalui Pajak

Narasumber Seminar “Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Paska Amnesti pajak”.

UNS – Perayaan Dies Natalis Universitas Sebelas Maret ke 41 pada tahun ini semakin meriah dengan terselenggaranya Seminar Nasional yang diadakan atas kerjasama dari LPPM UNS dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), OJK, Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Seminar Nasional ini bertema “Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Paska Amnesti pajak”. Ratusan peserta seminar yang terdiri dari Mahasiswa, Dosen, tamu undangan, dan pihak UMKM Solo dan sekitarnya mengikuti seminar nasional yang dilaksanakan Sabtu (4/3) mulai dari pukul 7.30 hingga 12.00 WIB bertempat di Auditotium UNS. Tujuan diadakannya seminar ini diantaranya adalah untuk membantu umkm mengetahui bagaimana mengakses keuangan maupun cara pelaporan keuangan dan mengajak khalayak untuk melaksanakan wajib pajak.

UMKM sangat penting karena setidaknya ada 1 juta UMKM yang ada di Tanah Air. UMKM juga memiliki peran yang besar, diantaranya kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor; penyedia lapangan kerja terbesar, pelaku utama dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat. Usaha besar dimulai dari usaha mikro kecil lalu menengah dan besar. UMKM menjadi bentuk ikhtiar untuk mengembangkan wirausaha pemula. Pemerintah harus mendukung dengan suku bunga rendah, perijinan murah, hingga kebijakan pajak yang tidak memberatkan sehingga dapat menjadi penopang ekonomi negara.

Prof. Dr. PM Johan Hutagaol menjelaskan tax amnesti adalah kesempatan untuk masyarakat wajib pajak untuk berbenah atau menyelesaikan masa lalu saat belum taat pajak dengan cara sederhana dan biaya murah. Tax amnesti menyambut era keterbukaan keuangan untuk masyarakat global tahun 2018. Instrumen pajak bukan hanya untuk menghimpun APBN, tapi digunakan untuk mengatur tatanan ekonomi kehidupan sosial masyarakat Indonesia termasuk UMKM.

Diterbitkannya PP No. 46 Tahun 2013 bermaksud memberikan kemudahan dan menyederhanakan peraturan pajak sehingga masyarakat Wajib Pajak mudah dalam melakukan kewajiban perpajakannya baik dalam menyetor maupun melaporkan pajak, memberikan pengetahuan tentang perpajakan kepada masyarakat bahwa pajak itu tidak sulit dengan tarif yang sederhana, membayar pajak hanya 1%, mengedukasi masyarakat tentang transparansi dalam melakukan kewajiban perpajakannya, memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan negara.

Dr. Aviliani, SE, MSi menerangkan bahwa tax amnesty pertama diterapkan di India dan menyebabkan perkembangan yang pesat. Indonesia masih memiliki banyak orang yang seharusnya wajib pajak tapi tidak menjadi wajib pajak, perorangan dengan gaji 4,5 juta dan badan usaha dengan omset 0 – 4,8 milyar. Pajak digunakan untuk membuat fasilitas publik, kesehatan, pendidikan dan kesempatan kerja.

Merupakan peran perguruan tinggi untuk mempertemukan antara usaha kecil menengah dan besar untuk keseimbangan yang lebih baik. Sektor yang memiliki kesempatan untuk berkembang adalah e-commerce yang akan tumbuh 10% dan pertanian atau agrikultural yang tidak akan pernah mati. UMKM harus bicara tentang global value, yang akan berdampak bagi Indonesia. Ikut tax amnesti untuk menjadi satu langkah pertama membesarkan usaha. Negara Indonesia bisa tegak berdiri dan menuju cita-cita makmur dan sejahtera bukan hanya urusan pemerintah, melainkan kita bersama diantaranya dengan membayar pajak. (Fat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *