Solo, Kabar Erythro – Hari Selasa (24/09), terlaksana aksi bertajuk Bengawan Melawan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surakarta. Aksi diawali dengan long march dari dua titik kumpul, yaitu Edupark Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan Patung Soekarno Manahan, menuju ke Gedung DPRD Surakarta.
Aksi ini diikuti oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), dan Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) yang tergabung dalam Aliansi Bengawan Melawan (ABM) serta massa dari berbagai instansi lain. ABM yang bergerak dari Edupark UMS bergabung dengan massa aksi dari Aliansi Komite Aksi Mahasiswa untuk Perjuangan Tani (KAMRAT) di depan gedung DPRD Surakarta. Sementara itu, aparat telah melakukan upaya preventif dengan memasang kawat berduri di sekitar gerbang.
Kericuhan Pasca Tuntutan untuk Masuk ke Gedung DPRD Surakarta
Sekitar pukul 10.20 WIB, orasi politik dimulai. Satu jam kemudian, sekitar enam mobil Brimob dan K9 masuk ke gedung DPRD. Massa aksi menuntut untuk masuk ke gedung DPRD dan pihak DPRD menyanggupi seluruh massa aksi bisa masuk. Aksi sempat berubah ricuh ketika aparat tiba-tiba hanya memperbolehkan perwakilan saja yang boleh masuk sehingga beberapa orang mencoba merobohkan kawat berduri.
Mahasiswa masih melanjutkan orasi hingga sekitar pukul 14.25 WIB, mereka didorong menjauh oleh aparat dengan menembakkan gas air mata. Hal ini didahului oleh adanya kericuhan di mana beberapa orang melemparkan sampah-sampah botol air mineral dan batu sehingga menimbulkan gesekan dengan aparat. Hingga berita ini dirilis, pihak berwenang belum menyatakan apakah pelaku pelempar merupakan bagian dari massa atau provokator.
Polisi Telah Koordinasi dengan Mahasiswa Terkait Korban Kericuhan
“Aliansi Mahasiswa UNS mengusung aksi damai. Penanggungjawab masing-masing fakultas sudah koordinasi, kalau mulai tidak kondusif dan aksi tidak sesuai dengan apa yang dikonsolidasikan, kami mengambil sikap tegas untuk menarik mundur massa UNS,” ungkap koordinator lapangan ABM dari UNS.
Dilansir dari Solopos, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo membantah adanya kabar yang beredar soal penangkapan mahasiswa pasca aksi demonstrasi. Polisi menduga terdapat oknum yang memicu kericuhan. Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki adanya provokator yang menunggangi aksi melalui rekaman video. Secara resmi, aspirasi belum tersampaikan kepada DPRD Surakarta.
Aksi Sebagai Tindak Lanjut Diskusi Publik
Aksi Bengawan Melawan merupakan tindak lanjut dari Diskusi Publik bertajuk “Sebelum Demokrasi Mati: Membedah Pasal-Pasal Bermasalah dalam RKUHP” yang dilaksanakan di Taman Justicia, Fakultas Hukum UNS, pada Senin (23/09). Pembicara dispub adalah Adib Muttaqin Asfar selaku ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo, Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. selaku dosen Hukum Pidana UNS, serta Luthfy Mubarok dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta. Selain itu, dispub turut dihadiri oleh Prof. Dr. Kuncoro, Wakil Rektor 3 UNS. Beberapa tuntutan yang menjadi dasar adanya aksi Bengawan Melawan yaitu mendesak penundaan RUU KUHP, menolak UU KPK, menolak RUU Pertanahan, menolak RUU Pemasyarakatan, dan menuntut penangkapan terhadap pembakar hutan (korporasi).
Reporter : Elfani, Bella, Cinta, Indra, Krisman, Rafi, Laras
Penulis : Rafi
Editor : Laras