Sukoharjo – Selasa (06/03) siang telah berlangsung aksi mahasiswa yang diselenggarakan di Bunderan Kartasura oleh Aliansi Mahasiswa Solo Raya. Aksi ini merupakan bentuk dari protes atas PT. Rayon Utama Makmur (RUM) yang tak kunjung menghentikan kegiatan operasionalnya. Aksi ini tidak hanya dihadiri oleh para mahasiswa, ada juga beberapa masyarakat Sukoharjo yang bertempat tinggal tidak jauh dari PT. RUM, lalu beberapa perwakilan dari aktivis 98 pun ikut menghadiri aksi tersebut. Aksi ini di latar belakangi oleh tertangkapnya satu mahasiswa aktivis UMS dan dua orang warga Sukoharjo pada tanggal 4 Maret 2018 Pukul 23.15 WIB oleh 10 orang yang mengaku dari Polda Jawa Tengah. Hal ini merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Pasalnya bentuk kriminalisasi ini bermula dari aksi blokade warga akibat pencemaran udara yang dikeluarkan PT. RUM di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kegiatan aksi mahasiswa ini dimulai dengan berkumpulnya massa pada pukul 13.16 WIB di Bunderan Kartasura. Mereka membuka acara dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, yang kemudian dilanjutkan dengan orasi-orasi yang menuntut pemerintah untuk segera menutup PT. RUM. Presiden BEM UNS 2018, Gilang Ridho Ananda juga turut serta dalam berorasi di aksi ini.
Presiden BEM UNS ketika sedang memberikan orasi
“Seharusnya sudah sejak lama warga di sekitar PT. RUM bisa merasakan udara yang bersih. Karena kecacatan hukum yang terjadi di PT tersebut sampai saat ini mereka belum juga bisa menghirup udara yang segar,” ujar Gilang ketika melakukan orasi.
Ketika di konfirmasi lebih lanjut, Gilang menjelaskan bahwa terdapat kecacatan dalam AMDAL yang dilakukan oleh PT. RUM pada tahun 2012. Perizinan yang dilakukan oleh PT. RUM semula untuk garmen, tetapi kenyataannya PT tersebut memproduksi serat sintetis yang dalam produksinya dapat menghasilkan zat berbahaya bagi tubuh, yaitu H2S. Gilang menambahkan, ketika diberi tahu kan hal tersebut kepada Bupati dan DPRD, tidak ada tanggapan dari kedua lembaga tersebut. Rakyat pun mulai melakukan aksi demokrasi berulang-ulang tertanggal 26 Oktober dan 30 November 2017 di depan PT. RUM, 19 Januari 2018 di depan gedung DPRD Kabupaten Sukoharjo, serta 22 Februari 2018 di depan gedung Pemkab Sukoharjo. Dari aksi demokrasi tersebut, Bupati Sukoharjo berjanji akan menutup sementara PT. RUM sesuai dengan Surat Pernyataan Presiden Direktur Perusahaan yang di tanda tangani oleh Muspida Sukoharjo.
Namun pada kenyataannya PT. RUM belum juga menutup pabriknya. Hal ini membuat rakyat melakukan penolakan pada tanggal 23 Februari 2018 berupa memblokade kembali pintu masuk pabrik yang mengakibatkan rakyat melampiaskan kekecewaannya dengan cara membakar ban, merusak pagar, dan merusak pos satpam sampai Bupati Sukoharjo benar-benar mencabut dan membekukan izin lingkungan hidup.
Untuk itu, pada aksi hari ini Aliansi Mahasiswa Solo Raya memutuskan untuk kembali turun ke jalan sebagai aksi solidaritas atas tertangkapnya tiga aktivis yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran yang mendatangkan bahaya umum serta memberikan tuntutan kepada pemerintah terkait kasus PT. RUM diantaranya: (1) Hentikan kriminalisasi rakyat menolak PT. RUM; (2) Bebaskan pejuang lingkungan hidup yang saat ini berada di Polda Jawa tengah; (3) Usut tuntas kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT. RUM; (4) Cabut dan bekukan izin lingkungan hidup PT. RUM. Berbeda dengan aksi sebelumnya, pada aksi hari Selasa (06/03) kemarin massa mengadakan Salat Ashar bersama-sama di jalan Bunderan Kartasura. (BELLA/ELFANI/FIRDAUS)